3.085 ASN Pemkab Mimika Belum Input Data di MyASN, Hambat Pengembangan Karier ASN
Timika, KontenMimika.com – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika diwajibkan untuk menginput data masing-masing ke dalam aplikasi MyASN.
Demikian penegasan dari Bupati Mimika, Johannes Rettob, saat diwawancara, Senin 9 Februari 2026, di Sentra Pemerintah Kabupaten Mimika, SP3.
Pengisian data yang dimaksud yaitu seperti riwayat pekerjaan, riwayat jabatan, riwayat kepangkatan, dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Bupati menjelaskan, ada sebanyak 4.578 jumlah pegawai di Pemkab Mimika saat ini. Dari jumlah tersebut terjadi disparitas data, sebanyak 3.085 pegawai belum melakukan penginputan data di aplikasi MyASN.
“Untuk SKP saja ada 3.085 pegawai yang belum menginput data ke MyASN. Mungkin sudah ada, tapi belum menginput ke MyASN,” ungkapnya.
Kata Bupati JR, karena ribuan ASN itu belum memasukkan data pegawai ke aplikasi MyASN, maka berakibat serius pada administrasi kepegawaian, menghambat proses kenaikan pangkat, mutasi, pensiun dan pengembangan karier ASN.
Termasuk pelantikan atau pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintahan harus mendapatkan rekomendasi pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Orang banyak bicara tentang rolling, mutasi. Tapi sampai sekarang ini belum-belum. Kami tidak bisa lakukan kalau barang ini (penginputan data ke MyASN), tidak selesai. Ini saya sudah himbau sekian lama, tapi belum dilakukan,” jelasnya.
Saat ini sistem kepegawaian hanya melalui satu sisten yaitu Sistem Informasi ASN (SIASN). Sistem ini dimulai diterapkan oleh BKN sejak 2025 yang dikelola oleh BKN dan terintegrasi ke seluruh provinsi dan kabupaten, serta ke KemenPan-RB.
“Aturan-aturan seperti naik pangkat, turun pangkat, pensiun, naik gaji berkala, dan pindah itu dari dulu sudah ada. Tetapi, dulu itu (dilakukan) sistem manual. Karena manual akhirnya kacau balau, seperti kita alami sekarang,” terang Bupati.
“Nah, mulai 2025 itu ditertibkan. Aturan-aturan yang dibuat di dalam dokumen, diaplikasikan dalam satu sistem aplikasi. Namanya SIASN. Jadi semua pegawai harus tertib untuk lakukan itu,” tegasnya.
Bupati berharap pegawai yang belum melakukan penginputan data ke MyASN, dapat segera melakukannya.
“Sekarang sanksinya keras. Saya melanggar, berarti terblokir semua sistem kepegawaian Kabupaten Mimika yang di dalam SIASN. Sekarang saya ikut mau saya punya kepentingankah ? Atau saya sayang semua ribuan pegawai yang ada di sini (Pemkab Mimika)? Kita harus bersabar, supaya melindungi semua. Saya sudah kasih batas waktu, batas waktu empat hari,” tutupnya. (Nlsn)





