Empat ASN PUPR Mimika Ditahan Kejati Papua, Pemkab Upaya Siapkan Pendampingan Hukum”
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan berupaya memberikan pendampingan hukum kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan fasilitas aerosport PON XX di Mimika.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Mimika, Abraham Keteyau, menyampaikan hal tersebut usai memimpin apel di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin 3 November 2025.
“Mereka (empat tersangka) ada minta kita (pemerintah) bantu untuk siapkan pengacara,” kata Abraham.
Abraham mengaku prihatin atas kasus yang menimpa empat ASN tersebut.
Menurutnya, pemerintah akan berupaya memberikan bantuan pendampingan hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyebut, pada hari yang sama Kejati Papua kembali memanggil seorang ASN Dinas PUPR Mimika untuk dimintai keterangan dalam kasus serupa.
“Kita belum tahu apakah dia akan ditahan atau tidak. Tapi dia dimintai keterangan hari ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abraham mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mimika agar berhati-hati dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengelola keuangan negara.
Ia menegaskan pentingnya bekerja sesuai aturan untuk menghindari penyimpangan yang dapat berujung pada proses hukum.
“Sebagai ASN yang dipercayakan harus hati-hati sekali. Terutama yang di Kelompok Kerja (Pokja), jangan keluar dari aturan. Karena kita mengelola anggaran negara, dan dana itu harus dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (Admin)





