Distrik Mimika Timur Jauh Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan


Timika, KontenMimika.com — Pemerintah Distrik Mimika Timur Jauh menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat dan aparat pemerintah kampung, Selasa 4 November 2025, di ruang serbaguna Kampung Amamapare.

Kegiatan ini diikuti para kepala kampung, aparat kampung, anggota Bamuskam, serta perwakilan masyarakat dari lima kampung, yaitu Ayuka, Amamapare, Ohotya, Fanamo, dan Omawita.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Distrik Mimika Timur Jauh Yulius Katagame, didampingi unsur Forkopimda wilayah setempat, antara lain Wakapolsek Mimika Timur Ipda Adnan, S.H., Serka Slamet Riyadi dari Koramil Mapurujaya, Hakim Pratama Pengadilan Negeri Timika Erick, dan Ketua Posko Ombudsman Antonius Rahabav.

Dalam sambutannya, Kadistrik Yulius Katagame mengatakan kegiatan ini penting untuk menambah wawasan aparatur kampung dan masyarakat agar memahami dasar hukum dalam penyusunan program dan peraturan kampung.

“Perangkat desa, Bamuskam, dan masyarakat harus mengerti pentingnya hukum perundang-undangan. Dalam menyusun peraturan kampung harus ada pedomannya, misalnya Undang-Undang Desa dan juga Undang-Undang Otsus yang mengatur tentang Orang Asli Papua,” ujar Yulius.

Ia berharap ilmu yang diperoleh dalam kegiatan tersebut dapat diterapkan dalam pemerintahan kampung di wilayah Distrik Mimika Timur Jauh.

Yulius juga menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung visi dan misi Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, yaitu mewujudkan pembangunan dari kampung ke kota.

“Materi yang sudah disampaikan para narasumber diharapkan bisa diaplikasikan di kampung masing-masing agar membawa manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Hakim Pratama Pengadilan Negeri Mimika Erick mengingatkan pentingnya kesadaran hukum di masyarakat, terutama dalam hal legalitas dokumen pribadi dan kepemilikan tanah.

Menurutnya, dokumen seperti KTP, akta nikah, kartu keluarga, serta sertifikat tanah harus dimiliki setiap warga untuk mencegah persoalan hukum di kemudian hari.

“Masyarakat perlu lebih sadar hukum dan memahami pentingnya memiliki identitas serta sertifikat tanah. Ini untuk melindungi diri mereka dari potensi sengketa,” tegas Erick.

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat antusias tinggi dari warga peserta sosialisasi. (Admin)

Berita Terkait

Top