Satgas ODC Back Up Polres Mimika Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Utama Ditangkap di SP1


Motif balas dendam diduga jadi pemicu, polisi amankan sejumlah barang bukti.

TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang dibackup Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap almarhum LN yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026 lalu.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran intensif oleh tim gabungan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mimika.

Pelaku utama berinisial EH (37) berhasil diamankan pada Rabu 15 April 2026, sekitar pukul 16.13 WIT, di wilayah SP1, Timika.

Dalam proses tersebut, aparat juga mengamankan empat orang lainnya, yakni EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37) untuk keperluan pemeriksaan awal.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan antara Satreskrim Polres Mimika dan Satgas Operasi Damai Cartenz.

“Pelaku utama telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain turut diperiksa untuk mendalami kemungkinan keterlibatan,” ujarnya saat rilis media, Sabtu (18/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga sebagai aktor utama yang merencanakan pembunuhan dengan motif balas dendam terkait konflik yang terjadi sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026.

Pelaku diketahui berperan dalam perencanaan aksi, penyediaan transportasi, hingga pengadaan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memindahkan jasad korban ke Jalan Kwamki Narama dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat. Bahkan, pelaku disebut berencana melarikan diri ke Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya berhasil ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, tiga orang yang sebelumnya diamankan yakni DBH, YH, dan JK telah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat langsung. Sementara EL masih dalam proses pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam kasus lain.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah parang, dua tas noken, satu noken kepala, dua unit telepon genggam, kartu identitas, kartu ATM, uang tunai, serta satu unit kendaraan roda empat.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal secara profesional hingga tuntas.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua,” ujarnya.

Sementara itu, Wakaops Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Mimika. (trm)

Berita Terkait

Top