Pemkab Mimika Sosialisasikan Amdalnet untuk Percepat Perizinan Lingkungan
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar sosialisasi penggunaan platform Amdalnet bagi pimpinan perusahaan, pelaku usaha, pemrakarsa kegiatan, asosiasi pengusaha, dan pemerhati lingkungan di Grand Tembaga Hotel, Timika, Papua Tengah, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kegiatan dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Mimika, Santi Sondang, yang mewakili Bupati Johannes Rettob. Hadir Kepala DLH Mimika Jefri Deda serta narasumber Ratna Dewi Nababan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua dan Yohanis Manuputy dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika.
Santi mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai penggunaan Amdalnet sekaligus memberikan pendampingan teknis dalam penyusunan dan pengajuan dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, digitalisasi pelayanan perizinan tidak hanya mengubah sistem kerja, tetapi juga mendorong pelayanan publik yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Mimika berkomitmen mendukung percepatan investasi yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Kemudahan berusaha harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” kata Santi.
Ia mengajak pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap perizinan lingkungan sebagai bagian dari budaya kerja perusahaan agar pembangunan berlangsung secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Santi juga meminta DLH Mimika terus melakukan pendampingan, pembinaan, dan pengawasan agar implementasi Amdalnet berjalan optimal. Menurut dia, sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan tata kelola lingkungan yang mendukung iklim investasi yang sehat.

Kepala DLH Mimika Jefri Deda mengatakan Amdalnet merupakan platform nasional yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha secara elektronik, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Melalui sistem Single Sign-On (SSO), pelaku usaha dapat mengajukan Persetujuan Lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
Meski telah diterapkan secara nasional, menurut Jefri, masih banyak pelaku usaha di daerah yang belum memahami mekanisme pengoperasian aplikasi tersebut.
“Platform ini sudah berlaku di seluruh Indonesia, tetapi masih banyak daerah yang belum memahami teknis penginputannya. Karena itu perlu sosialisasi dan bimbingan agar proses investasi tidak terhambat,” ujarnya.
Jefri mengatakan proses registrasi dan akses Amdalnet kini lebih cepat karena terhubung langsung dengan OSS-RBA. Namun, kemudahan tersebut terutama berlaku untuk pengajuan UKL-UPL dan SPPL, sedangkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tetap memerlukan proses kajian yang lebih komprehensif.
“Amdalnet memang mempercepat proses perizinan untuk UKL-UPL dan SPPL. Sementara AMDAL tetap melalui tahapan pembahasan karena menyangkut kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas,” katanya. (nls)





