Pemkab Mimika Gelar Rakor JDIH se-Papua Raya, Dorong Layanan Hukum Berbasis Digital


KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Papua Raya Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Bappeda Timika, Jumat 9 Oktober 2026.

Rakor tersebut mengusung tema “Kolaborasi JDIH se-Papua Raya: Mewujudkan Transformasi Pengelolaan Dokumentasi Hukum Berbasis Teknologi”. Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi hukum di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan SDM, Petrus Pali Amba, didampingi perwakilan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mimika, Muh. Jambia Wadan Sao, S.H.

JDIH dituntut mengikuti perkembangan teknologi

Dalam sambutan Bupati Mimika yang dibacakannya, Petrus mengatakan JDIH memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat kebutuhan terhadap dokumentasi hukum yang terintegrasi, cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat semakin penting.

“Di era digital ini, kebutuhan akan dokumentasi hukum yang terintegrasi, cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah sudah menjadi sebuah keharusan,” ujarnya.

Petrus menegaskan, percepatan pembangunan di Papua Raya perlu didukung kepastian hukum serta kemudahan akses terhadap produk hukum daerah.

Karena itu, ia mendorong penguatan tiga aspek utama dalam pengelolaan JDIH, yakni penyelarasan sistem dokumentasi hukum agar terintegrasi secara nasional, peningkatan kompetensi pengelola dalam memanfaatkan teknologi informasi, serta penguatan sinergi antarwilayah.

Ia berharap rakor tersebut menghasilkan rekomendasi konkret dan gagasan inovatif untuk mengatasi berbagai kendala pengelolaan JDIH, termasuk tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur digital.

“Manfaatkan momentum ini untuk saling bertukar pikiran dan berbagi gagasan terbaik demi kemajuan daerah kita masing-masing,” pesannya.

Perkuat koordinasi dan kapasitas pengelola

Sementara itu, laporan ketua panitia yang dibacakan Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum, Norawati Simanjuntak, S.E., M.Si., menyebutkan bahwa rakor ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi, mengintegrasikan sistem, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola JDIH di tingkat kabupaten dan kota.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, mengevaluasi capaian, serta membahas solusi terhadap berbagai hambatan teknis dalam pengelolaan dokumen hukum berbasis digital di Papua Raya.

Selain meningkatkan sinergi antara pembina JDIH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, rakor ini juga diarahkan untuk mempercepat penerapan standar nasional pengelolaan dokumen hukum di daerah.

Melalui kegiatan ini, para pengelola JDIH diharapkan semakin mampu menyediakan dokumen hukum yang valid, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dan penyerahan plakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi pengelolaan JDIH se-Papua Raya. (trm)

Berita Terkait

Top