LMA Tsingwarop Sosialisasi Penguatan Lembaga
Timika, KontenMimika.com – Sosialisasi Penguatan Lembaga Masyarakat Adat kampung Tsinga, Waa, dan Arwanop (LMA Tsingawarop), digelar di Horison Diana Jalan Budi Utomo, Kamis 4 Juli 2024.
Hadir dalam kegiatan ini mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika yakni Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Slamet Purba, Dandim 1710 – Timika diwakili Danramil Kota Timika, Aliansi Pemuda Kamoro, Rafael Tourekeyau, Sekretaris FPHS Timika, Elfinus Omaleng, Ketua LMA Tsingwarop, Litinus Niwilingame dan kepala suku, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.
Dalam sambutannya, Kaban Kesbanpol Purba mengatakan, organisasi perlu dibentuk dengan sukarela. Secara organisasi, ia mengingatkan sudah ada AD-ART dalam berorganisasi, sehingga perlu adanya sikap saling menghargai dan mengakui.

“Saya ingatkan, tujuan kita karena adanya program yang harus dikerjakan dalam melestarikan aturan adat yang ada. Apabila ada masalah diselesaikan di honai yang ada, karena kita menghargai adat kita, sehingga saya ingatkan untuk kita lestarikan adat itu,” ujar Yan Purba.
Pemkab Mimika mendorong agar pendidikan berorganisasi yang baik perlu diterapkan, di tengah-tengah persaingan zaman. “Kita harus merasa hebat karena budaya. Harus bangga dengan budaya kita karena itu harga diri kita Papua,” kandasnya.
Sementara itu Danramil Kota Timika, Kapten Inf. AKhmad Zaini mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya lembaga masyarakat adat. Menurutnya semua pihak harus menghormati lembaga ini.
“Kami berharap tokoh masyarakat dan tokoh adat, agama agar terus berkolaborasi menjaga wilayah tersebut tetap aman,” sebutnya.
“Setiap kami bertugas, kita pasti menghormat adat istiadat yang ada pada kampung tersebut. Kami mengharapkan wilayah pegunungan agar terus menjaga keamanan yang kondusif,” pesan Danramil 1710-02 Mimika.

Ketua Lemasa Timika, Karel Kum, mengatakan pihaknya perlu menyesuaikan diri dengan dinamika yang ada. Ia menilai membutuhkan waktu untuk saling memahami dengan baik, sehingga Lemasa telah memberikan rekomendasi kepada LMA Tsingwarop.
“Lemasa merasa perlu memberi rekomendasi berdasarkan kedudukan Lemasa yang ada. Kabupaten Mimika diketahui ada 11 wilayah, salah satunya tiga desa ini yakni Tsinga, Waa, dan Arwanop,” ungkapnya.
Menurutnya, batas-batas wilayah harus jelas. Pihaknya berharap tiga wilayah ini dapat memastikan wilayah adat. Dengan dasar itu Lemasa memberi rekomendasi kepada LMA – Tsingwarop untuk menyususn hak ulayat tiga desa dengan baik. Ia berharap LMA dapat menjalankan tugas antar lembaga, dengan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
“Intinya kami Lemasa tetap mendukung. Dari LMA itu setiap organisasi harus berjalan kepada AD-ART organisasi,” tandasnya. (Admin)






