JOEL AIYE MP3 Belum Memenuhi Syarat Peserta Pilkada Mimika, KPU Beri Waktu 3 Hari Perbaikan Dokumen


Timika, KontenMimika.com – Ketiga bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), hasil dari verifikasi administrasi (Vermin) tahap awal yang telah dirapat-plenokan KPU Mimika pada Jumat 6 September di Kantor KPU, Jalan Hassanudin.

Pleno KPU mengundang Liaison Officer dari bapaslon JOEL (Johannes Rettob & Emanuel Kemong), AIYE (Alexsander Omaleng & Yusuf Rombe) serta MP3 (Maximus Tipagau & Peggy Pattipi).

Pleno dipimpin Komisoner KPU Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Hironimus Kia Ruma Koordiv Hukum KPU Mimika. Sedangkan Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, Komisioner KPU Delince Somou dan Budiono Muchie mengikuti pleno secara daring melalui zoom. Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Frans Wetipo & Koordinator Divisi Pencegahan Salahudin Renyaan.

Usai kegiatan, Hironimus kepada media menjelaskan, seluruh 3 pasangan JOEL AIYE dan MP3 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena ada dokumen yang belum benar dari keseluruhan 18 dokumen persyaratan yang diinput ke aplikasi SILON.

Diketahui JOEL ada 7 dokumen perlu perbaikan, AIYE 6 dokumen dan MP3 5 dokumen.

“Berdasarkan hasil tim pemeriksa, dan juga dilakukan penetilian, dari ketiga paslon ini dinyatakan BMS. Ada beberapa item yang dinyatakan belum benar, sehingga secara akumulatif paslon dinyatakan belum memenuhi syarat. Ketiga Paslon yang bersangkutan harus memperbaiki dan kami melakukan penelitian hasil perbaikan,” ujar Hiro.

Sementara itu Koordiv Teknis KPU Mimika, Frans Bebe Bahy mengungkapkan, ada waktu 3 hari untuk masa perbaikan dokumen yang belum benar.

Setelah itu hasil vermin final akan diumumkan kepada masyarakat untuk meminta tanggapan, dilanjutkan dengan jawaban tanggapan dan akhirnya pada tanggal 22 September pengumuman apakah bakal paslon Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat. MS atau TMS.

“Sesuai jadwal, KPU hanya mempunyai satu kali penelitian perbaikan. Setelah perbaikan ini ternyata masih (belum benar dokumennya), pasti akan di-TMS. Perbaikan di tanggal 6 sampai 8 (September), tanggal 8 sampai 14 penelitian perbaikan, tanggal 13 dan 14 pengumuman hasil penelitian administrasi perbaikan,” terang Frans.

KPU juga membuka ruang bagi publik untuk memberikan tanggapan atas hasil kerja KPU dan selanjutnya diberi klarifikasi dan akhirnya pada tanggal 22 September diumumkan, lolos atau tidaknya paslon pendaftar peserta Pilkada Mimika 2024. Selanjutnya tanggal 23 September diadakan pengundian nomor urut paslon.

“Tanggal 15-18 (September) tanggapan masyarakat, sampai tanggal 21 itu ada klarifikasi atas tanggapan masyarakat, dan tanggal 22 penetapan (hasil pemeriksaan persyaratan),” tandasnya.

Adapun dokumen yang belum lengkap ada yang berkaitan dengan surat B1KWK, LHKPN, Form Riwayat Hidup, Pas Foto, Naskah Visi Misi, ada pula yang perlu diperbaiki terkait dengan KTP-el, Pemberitahuan Wajib Pajak, dan lainnya.

Mengenai status ijazah dan keterangan pailit, pihak KPU Mimika memberikan status sementara belum memenuhi syarat karena masih dalam proses verifikasi faktual yang mana pihak KPU sedang melakukan pengecekan langsung di instansi terkait. (Admin)

Berita Terkait

Top