103 Pasangan Nikah Massal di Mimika, Dapat Dokumen Kependudukan hingga Fasilitas Bulan Madu


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Sebanyak 103 pasangan mengikuti nikah massal dan isbat nikah terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Tak hanya memperoleh pengakuan hukum atas perkawinan mereka, para pasangan juga langsung menerima sejumlah dokumen kependudukan. Pemerintah Kabupaten Mimika bahkan menyiapkan fasilitas menginap di hotel berbintang sebagai hadiah bulan madu bagi para mempelai.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian program Disdukcapil Mimika dalam menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-81 di tahun 2026 ini.

Acara dibuka oleh Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Sekretaris Daerah Mimika Abraham Kateyau. Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutedjo.

Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutedjo mengatakan nikah massal dan isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

“Ini bukti peran dan kerja sama pemerintah daerah yang luar biasa. Terima kasih kepada 103 pasangan mempelai atas kerja samanya. Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kepada masyarakat,” kata Slamet.

Dari total 103 pasangan, sebanyak delapan pasangan mengikuti proses isbat nikah melalui Pengadilan Agama Mimika. Sebanyak 14 pasangan mengikuti proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Distrik Mimika Baru dan 14 pasangan melalui KUA Distrik Mimika Timur.

Selanjutnya, delapan pasangan mengikuti proses perkawinan melalui KUA Distrik Kuala Kencana. Adapun pasangan yang melakukan pencatatan perkawinan berdasarkan agama Kristen berjumlah 36 pasangan dan Katolik sebanyak 25 pasangan.

Setelah proses perkawinan dan pencatatan selesai, para pasangan langsung menerima dokumen kependudukan. Dokumen tersebut meliputi akta perkawinan digital, perubahan status dari lajang menjadi menikah pada kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), serta akta kelahiran bagi pasangan yang telah memiliki anak.

Selain memperoleh dokumen kependudukan, para pasangan juga mendapatkan fasilitas menginap di sejumlah hotel di Timika sebagai hadiah dari Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Sudah disiapkan kamar-kamar indah di Grand Tembaga Hotel, Horison Diana Timika, dan Horison Ultima Timika. Ini hadiah dari Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati,” ujar Slamet.

Slamet menegaskan pelayanan nikah massal tidak hanya dilaksanakan di pusat Kota Timika. Disdukcapil Mimika akan melanjutkan kegiatan serupa di Kampung Otakwa, Distrik Mimika Timur Jauh, pada 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut akan menyasar 75 pasangan Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Kamoro.

“Ini adalah bukti bahwa Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati menghadirkan harmoni di tengah keberagaman di Kabupaten Mimika,” kata Slamet.

Ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, antara lain Pengadilan Negeri Mimika, Pengadilan Agama Mimika, Kantor Urusan Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Mimika, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Mimika, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Mimika, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Mimika, serta Persekutuan Gereja-Gereja Mimika.

Menurut Slamet, nikah massal dan isbat nikah terpadu merupakan bentuk pengakuan negara sekaligus pengakuan berdasarkan ketentuan agama masing-masing.

“Dengan kegiatan ini, semua pasangan yang menikah hari ini sah secara negara maupun sesuai ketentuan agama masing-masing,” kata Slamet. (nls)

Berita Terkait

Top