Disdukcapil Gelar Nikah Massal, Sekda Mimika Ingatkan: Nikah Bukan Sekadar Ikatan, tetapi Peristiwa Hukum


TIMIKA, KontenMimika.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika Abraham Kateyau mengatakan perkawinan bukan hanya ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi juga peristiwa hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi setiap anggota keluarga.

Karena itu, menurut Abraham, setiap perkawinan perlu dicatat secara sah agar pasangan dan anak-anak memperoleh kepastian hukum serta hak administrasi kependudukan.

“Perkawinan bukan hanya sekadar ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri. Tetapi juga merupakan peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga,” kata Abraham.

“Karena itu, legalitas melalui pencatatan sipil yang sah menjadi hal yang penting,” ujar dia saat membuka kegiatan Nikah Massal dan Isbat Nikah Terpadu bagi 103 pasangan di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Jalan Budi Utomo, Timika, Papua Tengah, Rabu, 5 Agustus 2026.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) itu menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Abraham membuka kegiatan tersebut mewakili Bupati Mimika Johannes Rettob. Ia didampingi Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo.

Dalam sambutannya, Abraham menyampaikan terima kasih kepada Disdukcapil Mimika, Pengadilan Negeri Mimika, Kementerian Agama Kabupaten Mimika, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam menyelenggarakan nikah massal dan isbat nikah terpadu.

Menurut dia, kegiatan tersebut bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen perkawinan sah atau belum tercatat dalam administrasi negara.

“Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya kepada pasangan suami istri yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah atau belum tercatat dalam administrasi negara,” kata Abraham.

Pencatatan perkawinan, kata dia, memberikan dampak langsung terhadap pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan. Pasangan dapat memperoleh dokumen perkawinan, kartu keluarga, serta kartu tanda penduduk dengan status perkawinan yang sesuai.

Selain itu, pencatatan perkawinan juga memudahkan penerbitan akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas kedua orang tua secara lengkap.

Abraham berharap keluarga yang terbentuk melalui kegiatan tersebut dapat menjalani kehidupan rumah tangga berdasarkan nilai keimanan, kasih sayang, dan tanggung jawab.

Ia meminta setiap keluarga memberikan perhatian terhadap pendidikan anak agar tumbuh menjadi generasi yang berakhlak mulia, sehat, cerdas, dan memiliki masa depan yang baik.

Kepada para suami, Abraham berpesan agar menjalankan peran sebagai pemimpin keluarga secara bertanggung jawab, bekerja dengan sungguh-sungguh, serta memberikan kasih sayang kepada istri dan anak-anak.

Sementara kepada para istri, ia meminta agar menjadi pendamping yang setia dan bijaksana serta mampu menciptakan suasana keluarga yang penuh cinta, damai, dan saling mendukung.

“Kepada para istri, jadilah pendamping yang setia, bijaksana, serta mampu menciptakan suasana keluarga yang penuh cinta, damai, dan saling mendukung dalam setiap keadaan,” kata Abraham.

Abraham menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan agar lebih cepat, mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Menurut dia, ketertiban administrasi kependudukan merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Mimika agar senantiasa melengkapi dokumen kependudukan dan mencatat setiap peristiwa penting, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian,” kata Abraham. (nls)

Berita Terkait

Top