Bapenda Mimika Hapus Denda PBB-P2 untuk Tunggakan 2016-2026, Berlaku hingga 30 November


TIMIKA – Kabar baik bagi wajib pajak di Kabupaten Mimika. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika memberikan kebijakan penghapusan denda atau sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak.

Plt. Kepala Bapenda Mimika, Slamet Sutejo mengatakan, program ini berlaku untuk masa periode tunggakan tahun 2016 sampai dengan 2026.

Penghapusan denda PBB-P2 ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

“Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Mimika Nomor 26 Tahun 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Mimika, program penghapusan denda mulai berlaku 12 Agustus 2026 hingga 30 November 2026,” sebut Slamet dalam keterangan persnya, Rabu 12 Agustus 2026.

Kabapenda Mimika, Slamet Sutejo mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak cukup menyelesaikan kewajiban pokok PBB-P2 sesuai ketentuan tanpa dibebani denda atau sanksi administrasi yang sebelumnya timbul akibat keterlambatan pembayaran.

“Mari warga Mimika, manfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ajaknya.

Bapenda Mimika juga mengajak masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program. Selain membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya, pembayaran PBB-P2 turut mendukung peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Mimika.

Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal pembayaran yang disediakan, antara lain QRIS, Bank Mandiri, Bank Papua, dan Bank BRI, sebagaimana tercantum dalam informasi resmi Bapenda Mimika.

Bapenda Mimika menegaskan bahwa masyarakat perlu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan denda tersebut.

Informasi lebih detil dapat menghubungi layanan Bapenda pada nomor 0811-4911-666 atau mengakses situs resmi Bapenda Kabupaten Mimika.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah sekaligus memperkuat penerimaan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Program penghapusan denda tersebut menjadi kesempatan bagi wajib pajak di Mimika untuk menuntaskan tunggakan PBB-P2 dalam rentang waktu yang cukup panjang, sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Kabupaten Mimika ke-30.

“Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-81 tahun!” tutupnya. (trm)

Berita Terkait

Top