Disdukcapil Mimika Integrasikan Data Pegawai, Cegah Gaji Dibayar ke Pegawai Nonaktif
KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika mulai mengintegrasikan data kependudukan dengan data kepegawaian dan pengelolaan keuangan untuk mencegah pembayaran hak pegawai yang sudah tidak aktif atau meninggal dunia.
Kerja sama tersebut dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Kepala Disdukcapil Mimika Slamet Sutejo mengatakan kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Mimika setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran uang pegawai yang masih dilakukan meski pegawai bersangkutan sudah tidak aktif atau telah meninggal dunia.
“Ini arahan dari Bapak Bupati waktu itu, untuk kolaborasi. Jadi setiap kali ada pegawai yang meninggal bisa langsung di-share ke Dukcapil dan BPKAD agar datanya bisa terverifikasi,” kata Slamet di Timika, Senin, 21 September 2026, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama.
Menurut Slamet, BPK juga menemukan ketidaksinkronan antara data pegawai dan Nomor Induk Pegawai (NIP). Integrasi data diperlukan untuk memastikan status dan keberadaan pegawai yang masih aktif, telah berpindah wilayah, atau sudah tidak lagi bekerja.
Kerja sama tersebut juga mendorong pembaruan data kependudukan pegawai, termasuk perubahan status perkawinan yang belum tercatat. Data yang telah diverifikasi selanjutnya dapat digunakan BKPSDA dan BPKAD untuk memperbaiki administrasi kepegawaian dan pembayaran.
Akta Kematian Bisa Terbit Saat Pemulangan Jenazah
Slamet mengatakan integrasi data akan memungkinkan Disdukcapil segera memproses akta kematian pegawai setelah informasi kematian terverifikasi.
“First time sebenarnya. Di saat pelepasan jenazah itu, kami (Dukcapil) sudah siap terbitkan akta kematiannya,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, data kematian dapat segera diperbarui sehingga mengurangi risiko terjadinya kesalahan administrasi.
Data Dukcapil Terhubung dengan e-Mitan
Kerja sama dengan Disperindag juga diarahkan untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan aplikasi e-Mitan atau Elektronik Minyak Tanah.
Aplikasi berbasis barcode tersebut digunakan untuk mengontrol distribusi dan pembelian minyak tanah bersubsidi agar tepat sasaran. Data penerima subsidi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terhubung dengan data Dukcapil serta Dinas Sosial.
“Jadi aplikasi e-Mitan dikoneksikan dengan data Dukcapil dan juga Dinas Sosial. Karena bersubsidi, penerima subsidi minyak tanah itu basis datanya benar-benar NIK,” kata Slamet.
Sistem barcode tersebut direncanakan mulai diterapkan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Oktober 2026.
Menurut Slamet, integrasi data juga dapat mendeteksi penggunaan data warga yang tidak sesuai. Misalnya, apabila sebuah pangkalan mengajukan ratusan Kartu Keluarga untuk kepentingan distribusi, sementara warga yang tercatat tidak tinggal di wilayah tersebut.
“Kan itu terdeteksi oleh kita. Itu tujuannya, sehingga Disperindag dapat menyalurkannya dengan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Slamet berharap semakin banyak OPD di Mimika melakukan kerja sama pertukaran data secara formal. Menurut dia, integrasi antarlembaga diperlukan untuk mewujudkan visi Mimika sebagai daerah yang memiliki satu data.
“Semakin banyak OPD yang menjalin PKS secara formal seperti ini tentu akan semakin baik. Mewujudkan visi misi Bapak Bupati, menjadikan Mimika satu data. Layanan bisa terintegrasi, valid, dan akurat. Muara akhirnya adalah bagaimana peningkatan pelayanan publik menjadi lebih maksimal,” katanya. (nls)






