Pemkab Mimika Gabung PKS Program Optimalisasi Pemungutan Pajak


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Penandatangan dilalukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Mimika Johanes Rettob, didampingi Kepala Bapenda Mimika Dwi Cholifa dan Kepala BPKAD Mimika Marthen Mallisa.

Dalam keterangannya, Bupati Johanes Rettob menjelaskan kerja sama ini mengatur pembagian peran masing-masing pihak, seperti tuga Pemkab Mimika meliputi kegiatan monitoring, pelaporan, hingga rekonsiliasi data pajak antara pemerintah daerah dan pusat.

Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat penerimaan daerah, melalui sinergi data dan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi.

“Tujuannya untuk koordinasi, pada tugasnya pihak pemda apa, tugasnya dirjen perimbangan keuangan apa, Dirjen pajak tugasnya itu apa. Kami tugasnya monitoring dan melaporkan, dan setiap saat kami melakukan rekonsiliasi, itu semua tertuang dalam PKS.” Ujarnya.

Bupati JR menjelaskan, program PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah ini sebenarnya telah berjalan sejak 2019 di sejumlah daerah di Indonesia, namun Kabupaten Mimika baru bergabung di tahun 2025 ini.

“Program ini dilakukan secara nasional di seluruh Indonesia. Sebenarnya program ini sudah dari tahun 2019, dan Kabupaten Mimika baru bergabung di tahun ini,” terangnya.

Dengan bergabungnya Mimika dalam program nasional ini, diharapkan optimalisasi pemungutan pajak daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). (Admin)

 

Berita Terkait

Top