Staf ASN Mimika WFH Setiap Jumat, Pimpinan OPD dan Pelayan Publik Lainnya Tetap Masuk


Sektor kesehatan, keamanan, perhubungan, serta aparat kewilayahan tetap diwajibkan masuk kerja.

TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika menerapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, serta Gubernur Papua Tengah.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan WFH hanya berlaku bagi ASN berstatus staf, sementara pejabat tetap bekerja seperti biasa.

“Saya sudah tindak lanjuti dengan surat edaran bupati. WFH itu pada hari Jumat, hanya untuk staf, sedangkan pejabat tetap bekerja,” ujarnya saat diwawancarai di Timika, Jumat, 10 April 2026.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Sektor seperti kesehatan, keamanan, perhubungan, serta aparat kewilayahan tetap diwajibkan masuk kerja.

“Tenaga yang tidak boleh WFH sudah pasti ada, seperti di rumah sakit dan layanan publik lainnya,” katanya.

Menurut Johannes, pengaturan ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski ada penyesuaian pola kerja bagi ASN. (nls)

Berita Terkait

Top