Wow! Ada ASN Siluman Sembunyi-sembunyi di Pemkab Mimika, Wabup Tindak Tegas Benahi


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika di bawah kepemimpinan JOEL, Bupati John Rettob dan Wakil Emanuel Kemong, terus berupaya membenahi carut marut birokrasi di lingkungan kerja Pemkab Mimika.

Salah satunya adalah penertiban ASN siluman dari kabupaten lain, yang secara diam-diam bekerja di Pemkab Mimika.

“Awalnya ‘kan tidak pernah ditertibkan. Sekarang ini saya dan Pak Bupati sedang membenahi birokrasi pemerintahan. Salah satunya adalah, ada pegawai ASN yang nota tugasnya di tempat lain tapi dia ada bertugas di sini. Ada juga yang diam-diam pindah ke sini tapi tidak pernah bekerja,” ujar Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong kepada wartawan, Senin 22 September 2025.

Pemkab Mimika dengan tegas akan melakukan penertiban terhadap ASN bersangkutan, di mana tentunya hal ini menyalahi peraturan Badan Kepegawaian nasional (BKN).

Seharusnya pemindahan pegawai ke daerah lain atau Mutasi ASN, memerlukan persyaratan lengkap termasuk surat permohonan, surat izin dan rekomendasi dari instansi daerah asal, dan juga memiliki pernyataan tidak dalam hukuman disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi ASN.

Selain itu ada juga pegawai yang secara diam-diam pindah ke luar Mimika tanpa melalui proses pindah tugas yang sesuai prosedur. Hal ini perlu dibenahi sesuai aturan yang berlaku.

“Malah ada juga pegawai yang setelah kami dilantik, pindah keluar dengan diam-diam. Kami tahu siapa pegawai yang pindah keluar dari Mimika secara diam-diam, itu datanya juga ada,” ungkapnya.

Selain itu penertiban ASN ini juga menyasar pegawai Pemkab Mimika yang malas-malasan bekerja dan idak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

“Tinggal pilih saja, apakah mau kembali ke kabupaten asal atau mau bekerja di sini? Kalau mau bekerja di sini. harus ikut aturan! Dia harus memenuhi beberapa persyaratan perpindahan ke sini,” sebut Emanuel tegas.

Terkait penerimaan ganda gaji dan hak lainnya ASN siluman ini, Wabup Kemong mengatakan, dirinya belum mengetahui secara rinci.

Namun hal ini dengan jelas terdata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mimika yang kini dipimpin oleh Hermelina W. Imbiri.

“Data pastinya ada di Ibu Kepala Badan Kepegawaian, dia tahu,” tandasnya. (Admin)

 

Berita Terkait

Top