Hakim Bebaskan Empat Terdakwa Kasus AeroSport Jilid II Mimika
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura menjatuhkan putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) AeroSport Jilid II Kabupaten Mimika, Kamis, 11 Juni 2026.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dimulai pukul 18.23 WIT dengan agenda pembacaan vonis terhadap Dominggus, Harun, Masmur, dan Ricardo.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Dominggus mantan kepala Dinas PUPR Mimika itu dinyatakan bebas murni (vrijspraak) karena seluruh unsur dakwaan dinilai tidak terbukti selama persidangan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya, yakni Harun, Masmur, dan Ricardo.
Menanggapi putusan tersebut, tim JPU yang terdiri atas Natalia Ramma dan Febiana Wilma Sorbu menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut JPU, langkah kasasi diambil setelah majelis hakim memutuskan membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara yang menjadi perhatian publik di Kabupaten Mimika tersebut.
Meski menyatakan akan mengajukan kasasi, tim jaksa juga menyampaikan sikap pikir-pikir secara administratif untuk memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan undang-undang sebelum melengkapi proses pengajuan kasasi.
Persidangan berakhir pada pukul 19.26 WIT setelah majelis hakim menutup sidang.
Perkara AeroSport Jilid II merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah bergulir di Pengadilan Tipikor Jayapura dan menjadi sorotan masyarakat di Mimika. (trm)






