Mimika Melangkah Perkuat Regulasi Air Bersih dan Limbah
KONTENMIMIKA.com, Timika — Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat payung hukum, kelembagaan, tata kelola, serta standar pelayanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menegaskan bahwa keberadaan regulasi tersebut mendesak untuk menjaga kesehatan lingkungan sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Menurut Yoga, pemenuhan akses terhadap air minum yang aman serta pengelolaan air limbah domestik yang layak merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat.
“Kegiatan konsultasi bersama Bapemperda DPRK Mimika merupakan tahapan penting untuk memperoleh masukan, koreksi, penyempurnaan, dan penyelarasan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yoga dalam agenda konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika di Hotel Swiss-Belinn, Timika, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dalam proses pematangan materi rancangan regulasi tersebut, Pemkab Mimika melalui Dinas PUPR mendapat pendampingan dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL).
Kerja sama lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperkuat Ranperda, baik dari aspek teknis dan kebijakan maupun skema pelayanan publik.
Yoga menjelaskan, proses perumusan regulasi tersebut telah dilakukan secara bertahap melalui tiga fase konsultasi.
Tahap pertama diawali dengan konsultasi publik yang digelar di Kantor Bupati Mimika pada 29 April 2026.
Selanjutnya, pada 17–19 Juni 2026, dilakukan konsultasi teknis bersama kementerian dan lembaga di Jakarta. Tahapan tersebut kemudian dilanjutkan dengan studi banding ke Perumda Air Minum Toya Wening di Surakarta.
Puncaknya, pada Rabu, 12 Agustus 2026, Dinas PUPR menggelar konsultasi dan penyelarasan materi Ranperda bersama Bapemperda DPRK Mimika di Hotel Swiss-Belinn, Timika.

Pertemuan tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menyerap masukan terkait kewenangan pemerintah daerah, kelembagaan pengelola, hak dan kewajiban masyarakat, skema pembiayaan, hingga strategi pengendalian pencemaran.
Yoga berharap Bapemperda DPRK Mimika dapat memberikan koreksi dan masukan secara mendalam agar Ranperda tersebut tidak sekadar menjadi dokumen normatif.
Regulasi itu ditargetkan menjadi instrumen kebijakan daerah yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi panduan operasional dalam mewujudkan Kabupaten Mimika yang bersih, sehat, layak huni, dan berkelanjutan.
“Melalui konsultasi dan sinergi yang baik ini, kiranya Ranperda tentang Sistem Pengelolaan Air Minum dan Air Limbah Domestik dapat disempurnakan dan pada akhirnya menjadi regulasi daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung terwujudnya Kabupaten Mimika yang sehat, bersih, layak huni, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Kegiatan konsultasi penyusunan Ranperda tersebut dibuka Bupati Mimika Johannes Rettob, didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong dan Kepala Dinas PUPR Mimika Inosensius Yoga Pribadi. Turut hadir Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau bersama para Anggota DPRK Mimika lainnya.
Penyusunan Ranperda tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Jejaring Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), United Nations Children’s Fund (UNICEF), serta Yayasan Gapai Harapan Papua. (nls)






