Polisi Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo


KONTENMIMIKA.com, Yahukimo — Tim gabungan Polres Yahukimo dan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz yang tewas di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 18 Agustus 2026. Polisi menyebut penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan, olah tempat kejadian perkara, dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.

“Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yusuf saat ditemui media, Kamis, 20 Agustus 2026.

Sehari setelah penetapan tersangka, tim gabungan mulai melakukan pencarian. Polisi kemudian mengamankan R.M., 18 tahun, bersama ayahnya, D.M., 56 tahun, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.

Keduanya dibawa ke Polres Yahukimo untuk diperiksa. Menurut polisi, D.M. mengaku tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara tersebut. Dari pemeriksaan terhadap R.M., penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka lainnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti. Pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 05.16 WIT, tim gabungan mendatangi sebuah rumah kost di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai. Di lokasi tersebut polisi mengamankan A.U. dan M.P.

Menurut Yusuf, kedua tersangka kemudian diminta menunjukkan lokasi keberadaan dua tersangka lain, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U.

Dalam perjalanan, polisi menyebut A.U. dan M.P. melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan.

“Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” ujar Yusuf.

A.U. dan M.P. kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada keluarga.

Sementara W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pencarian terhadap keduanya.

Yusuf mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui secara rinci peran masing-masing tersangka dan mengungkap rangkaian pembunuhan secara utuh.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana. Polisi menyebut ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan proses hukum akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum.

“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah,” kata Faizal.

Polisi menyebut kelima tersangka diduga terkait dengan kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Faizal mengimbau masyarakat Yahukimo tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi. Satgas Operasi Damai Cartenz juga meminta warga menjaga keamanan dan menyerahkan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang. (trm)

Berita Terkait

Top