Pasca Putusan MK, Begini Kata ‘JOEL’ Pemenang Pilkada Mimika …

Jakarta, KontenMimika – Bupati Terpilih Pilkada Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil Putusan Mahkamah Konstitusi MK yang menolak perkara gugatan paslon 02 kontra Penetapan KPU Mimika, di Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025.
Putusan MK ini memperkuat sahnya paslon nomor 1 JOEL John Rettob Emanuel Kemong sebagai pemenang Pilkada Mimika pada 27 November 2024 kemarin.
Di hadapan para pendukungnya yang turut hadir di Jakarta, Johannes Rettob mengajak seluruhnya untuk menaikkan syukur kepada Tuhan atas hasil yang telah diterimanya.
Ia juga merasa terkejut sebab banyak yang rela datang untuk memberikan support mental kepada JOEL.
John Rettob sejak awal optimis bahwa kebenaran akan menang, dan terbukti pada hasil Putusan MK di hari itu.
Menurutnya pasca putusan MK, maka kemenangan JOEL masih harus diplenokan dalam rapat KPU Mimika serta paripurna DPRD Kabupaten Mimika.
Ia berharap para pendukung dan tim terus solid mengawal tahapan ini, dan bahkan terus solid sampai 5 tahun masa kepemerintahan JOEL
Sementara itu Wakil Bupati Terpilih JOEL, Emanuel Kemong mengungkapkan rasa terima kasih sekaligus terkejut dengan banjir dukungan yang dilihatnya, ditandai dengan banyaknya kehadiran para pendukung.
Tak mau jumawa, Emanuel Kemong meminta semua tenang dan bersabar hingga waktunya pelantikan, serta berkomitmen untuk bekerja bersama demi kepentingan warga Mimika.
Adapun Putusan MK 24 Februari yang dipimpin Hakim Saldi Isra menolak pokok permohonan gugatan dengan alasan dalil permohonan tidak beralasan menurut Hukum. Hal ini diputuskan majelis hakim, setelah sebelumnya masuk dalam sidang tahap pembuktian.
Dengan demikian keputusan KPU Mimika menjadi sah di mata hukum, pemenang Pilkada Mimika Paslon nomor urut 1 JOEL, John Rettob dan Emanuel Kemong dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030. (Admin)