5 Kepala Suku Besar Minta Seluruh Pihak Terima Penetapan Hasil Perolehan Suara Pleno KPU Mimika

Timika, KontenMimika.com – Lima Kepala Suku yang terdiri dari kepala Suku Nduga, Dani, Damal, Moni, dan Mee meminta kepada seluruh pihak agar menerima penetapan hasil suara oleh KPU Kabupaten Mimika pada Senin, 09 Desember 2024 di GOR Futsal, Jalan Poros SP2- SP 5.
Berdasarkan Form D Hasil Kabupaten yang telah tetapkan dan disahkan oleh KPU Mimika, Paslon Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) memperoleh suara 77.818, Paslon Maximus Tipagau dan Peggy Patrisia Pattipi (MP3) memperoleh suara 66.268 dan Paslon Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe (AIYE) memperoleh suara 74.139.
Dengan hasil yang telah ditetapkan oleh KPUD Mimika maka paslon JOEL telah memenangkan kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika.
Dengan hasil tersebut, Lima Kepala Suku meminta semua pihak untuk mendukung Bupati dan Wakil Bupati Mimika Terpilih sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik.
Dengan demikian pasangan Kepala Daerah terpilih bisa mengimplementasikan visi misi dan program kerja tanpa hambatan dan gangguan apapun.
Sementara untuk paslon yang keberatan dan merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Mimika, dapat menempuh jalur yang elegan yaitu dengan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian semua pihak bisa mendapatkan kepastian hukum dari proses yang telah dilewati.
“Jadi bagi pasangan calon yang merasa dirugikan, silakan ajukan gugatan ke MK” ujar Kepala Suku Nduga Elipanus Wesareak mewakili lima Kepala Suku pada Selasa, 10 Desember 2024.
Menurutnya, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1 yang bunyinya, ‘Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya’.
Elipanus menghimbau semua paslon yang merasa dirugikan agar tidak mengajak dan memprovokasi masyarakat untuk melakukan hal-hal yang diinginkan, yang pada akhirnya dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat.
Masing-masing pasangan calon dan tim pasangan calon yang telah berjuang harus memiliki hati yang besar untuk menerima keputusan dari KPU Mimika.
Mewakili lima Kepala Suku besar, Elipanus menyampaikan mengapresiasi KPU Mimika dan Bawaslu Mimika yang telah melaksanakan tahapan sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber jurdil).
“Juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika yang telah berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024,” tandasnya. (Admin)