RSUD Mimika Bersiap Jalankan KRIS


Timika, KontenMimika.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika akan menerapkan sistem baru layanan kesehatan BPJS Kesehatan.

Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu mengatakan, sistem itu diberi nama KRIS, Kelas Rawat Inap Standar.

Sistem ini mengatur tentang layanan Rawat Inap pasien dengan BPJS Kesehatan, sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan.

Direktur Antonius Pasulu menjelaskan, RSUD Mimika yang dipimpinnya siap untuk menerapkan kebijakan dari pusat itu.

Menurutnya, penerapan KRIS secara menyeluruh di RSUD Mimika paling lambat penerapannya pada 30 Juni 2025.

RSUD Mimika sudah mempersiapkan hal ini sejak tahun lalu, di mana ada 12 kriteria fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Direktur RSUD Anton Pasulu berkomitmen pihaknya akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan semua pasien mendapatkan perawatan yang sesuai dengan standar terbaru ini.

Adapun ke 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi diantaranya yaitu:

  1. Ventilasi udara: Ruang perawatan harus memiliki ventilasi yang memenuhi pertukaran udara minimal enam kali per jam.
  2. Pencahayaan: Pencahayaan ruangan harus mencapai 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  3. Tempat tidur: Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan dua kotak kontak listrik dan nurse call.
  4. Meja atau Nakas: Adanya meja kecil atau nakas untuk setiap tempat tidur.
  5. Temperatur: Suhu ruangan harus dijaga hingga 26°C.
  6. Pembagian ruangan: Ruangan harus dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).
  7. Kepadatan ruang: Maksimal empat tempat tidur per ruang, dengan jarak minimal 1,5 meter antar tepi tempat tidur.
  8. Tirai atau partisi: Tirai atau partisi yang dipasang dengan rel pada plafon atau menggantung.
  9. Kamar mandi: Setiap ruang rawat inap harus memiliki kamar mandi sendiri, yang memenuhi standar aksesibilitas.
  10. Standar Aksesibilitas Kamar Mandi: Kamar mandi harus dilengkapi dengan pegangan dan fasilitas lainnya sesuai standar.
  11. Outlet oksigen: Tersedia outlet oksigen di ruang rawat inap.
  12. Pendingin ruangan: Suhu ruangan harus dikontrol dengan pendingin ruangan yang memadai.

Berita Terkait

Top