Pleno KPU Mimika Usai, JOEL Suara Terbanyak Pemenang Pilkada Mimika. JWW-AA Unggul Tipis atas WaGI
Timika, KontenMimika.com – Setelah 6 hari digelar, KPU Mimika merampungkan rekapitulasi perolehan suara Pilkada Serentak di Mimika, baik jenis Pilkada Gubernur Papua Tengah maupun jenis Pilkada Bupati Mimika.
Rapat Pleno Terbuka itu digelar di GOR Futsal Jalan Poros SP2-SP5, hari ke-6, Senin 9 Desember 2024.
Ketua KPU Mimika Dete Abugau bersama para anggota Komisione KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, Budiono Muchie, Delince Somou dan Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy memimpin pleno tersebut disaksikan Bawaslu Mimika dan para saksi paslon.
Pleno penetapan dihadiri perwakilan Pj Bupati Mimika, Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha, Dandim 1710-Mimika, perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, jajaran Forkopimda juga tamu undangan.
Ketua KPU Dete Abugau mengesahkan perolehan suara dari 18 distrik di tingkat kabupaten, sembari menyarankan segala bentuk keberatan atas hasil itu dapat menempuh jalur hukum yakni sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi MK.
Adapun diketahui hasil Pilkada Kabupaten Mimika.
Pasangan nomor urut 1 JOEL meraih suara terbanyak, disusul AIYE dan MP3.
Hasil selengkapnya adalah
Nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) = 77.818 suara.
Nomor urut 2, Maximus Tipagau – Peggy Patrisia Patipi (MP3) = 66.268 suara
Nomor urut 3, Aleksander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin (AIYE) = 74.139 suara.
Adapun jumlah seluruh suara sah 218.225, suara tidak sah 5.292. Jumlah suara keseluruhan 223.517.

Untuk hasil Pilkada Gubernur Papua Tengah, Jumlah Suara Akhir tingkat kabupaten diungguli nomor urut 1 JWW – AA bersaing ketat dengan WaGi.
Berikut hasil selengkapnya:
Nomor urut 1, John Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak = 64. 911 suara.
Nomor urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime = 32.629 suara.
Nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley = 48.584 suara.
Nomor urut 4, Wilem Wandik dan Aloisius Giay = 64.517 suara.
Ketua KPU Mimika, di akhir pleno mengatakan, perolehan hasil suara ini disahkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.
Keputusan ini ditandatangani oleh lima Komisioner KPU Mimika, Ketua Bawaslu Mimika, serta saksi dari paslon 01 JOEL.
Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024, ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman tertanggal 9 Desember 2024.
“Ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman, pada hari Senin tanggal 9 bulan Desember tahun 2024, pukul 23.34 Waktu Indonesia Timur,” tutup Ketua KPU Mimika, Dete Abugau. (Admin)






