Mau Untung Malah Buntung! Uang Investasi Bank Raib Rp 500 Juta Hj. Karolina Lapor Polisi AXA Mandiri
KONTENMIMIKA.com, Timika – Malang nasib Hj. Karolina. Niat hati mau mendapatkan keuntungan dari program investasi bank terkenal, malah buntung.
Pengusaha di Kabupaten Mimika, Hj. Karolina Nirayawati (58), melaporkan ke Polres Mimika terkait dugaan penggelapan dana penipuan investasi program AXA Mandiri.
Uangnya di rekening hilang sebesar Rp500 juta, dari dana pokok investasi Rp1,7 miliar, jadi tinggal Rp1,2 miliar setelah diinvestasi 1 tahun 3 bulan. Padahal program itu menjanjikan bunga sebesar Rp17 juta per tiga bulan.
Laporan bernomor LP/B/1068/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH itu dibuat pada 18 September 2026.

Kuasa hukum Karolina, Yosep Temorubun, mengatakan persoalan bermula pada 2024 ketika kliennya mendapat tawaran investasi dari marketing Bank Mandiri KC Timika. Karolina disebut dijanjikan keuntungan Rp17 juta setiap tiga bulan.
Namun, setelah sekitar satu tahun tiga bulan, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. Menurut Yosep, nilai pokok investasi juga berkurang dari Rp1,7 miliar menjadi sekitar Rp1,2 miliar.
“Klien kami menginvestasikan uang Rp1,7 miliar, tetapi berjalan satu tahun tiga bulan keuntungannya ternyata tidak ada dan uang di rekening malah berkurang menjadi Rp1,2 miliar,” kata Yosep dalam konferensi pers di Timika, Rabu 23 September 2026.

Karolina kemudian menarik sisa dana tersebut dan mempertanyakan kondisi investasinya kepada pihak Bank Mandiri. Menurut Yosep, pihak bank sempat mendatangi korban dan menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, hingga 2026, penyelesaian tersebut disebut belum terealisasi.
Yosep mengatakan pihaknya telah beberapa kali mengupayakan pertemuan dengan Bank Mandiri, termasuk melalui Polres Mimika, tetapi tidak menghasilkan penyelesaian.
Karena itu, pihaknya meminta polisi menyelidiki transaksi dan aliran dana investasi tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang terkait.

“Kami berharap polisi memanggil pimpinan AXA Mandiri Jakarta maupun Jayapura, Bank Mandiri, sales, dan semua pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” ujarnya.
Yosep menegaskan dugaan pengelolaan maupun aliran dana masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain jalur pidana, kuasa hukum lainnya, Valentinus Ulahayanan, mengatakan pihaknya menyiapkan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Kasus tersebut kini ditangani Polres Mimika. Dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pembuktian dalam proses hukum. (trm)






